Dinilai tak adil, pajak UKM dan koperasi diprotes pelaku usaha
"Sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenakan pajak," ujar Joniono.
Sekretaris Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) FX Joniono mengatakan pengenaan pajak kepada koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membuat para pelaku usaha kecil tertekan. Alasannya, penghasilan para pelaku usaha kecil ini tidak pasti.
"Konsep ini tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenakan pajak," ujar Joniono dalam Seminar Pajak dan Koperasi untuk Keadilan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (23/2).
Joniono mengungkapkan, pemerintah seharusnya memberikan insentif dan membebaskan pajak pada usaha kecil. Menurutnya, usaha kecil telah memberi banyak kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengungkapkan bahwa PPh yang diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dianggap mencederai rasa keadilan karena koperasi berbeda tujuan dari usaha yang mengejar keuntungan. Selain itu, pemerintah dianggap tidak memberi perhatian khusus dalam hal perpajakan untuk UKM.
"Dengan sistem regulasi perpajakan yang ada saat ini dan juga insentif kebijakan yang minim dan bias korporatif, maka usaha kecil dan koperasi di Indonesia telah kehilangan daya saingnya dibandingkan dengan negara tetangga," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) final bertarif satu persen dengan pendapatan tidak lebih dari Rp
Baca juga:
Pemerintah salurkan dana bergulir Rp 1,56 triliun ke UKM di 2015
Penjual bakso dan warung nasi di Karawang dikenakan pajak
Ahok: Orang malas bayar pajak karena sistemnya rumit
Gandeng Dirjen Pajak, Ahok sosialisasi pajak 1 persen bagi UMKM
Kejar target setoran pajak, Fuad tak ragu tagih warteg
Kuartal I-2014, Menkeu catat setoran pajak UKM Rp 450 miliar
Pengusaha bebas pajak jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun
4,8 miliar setiap tahunnya. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.