Kuartal I-2014, Menkeu catat setoran pajak UKM Rp 450 miliar
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mencatat setoran Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) sepanjang tiga bulan pertama tahun ini sebesar Rp 450 miliar. Padahal, pemerintah sudah memberlakukan pengenaan PPh UKM sebesar 1 persen dari omzet sejak 1 juli 2013.
"Tiga bulan terakhir baru dapat Rp 450 miliar, lebih baik itu daripada nol," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany beralasan rendahnya setoran pajak lantaran pihaknya kekurangan tenaga pemeriksa pajak atau Account Representatives. Akibatnya, Ditjen Pajak sulit mengontrol kepatuhan pajak pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
"Tingkat kepatuhan tidak bisa kontrol, makanya dikasih satu persen kerelaan tapi disuruh bayar, sementara kita kekurangan tenaga," kata Fuad.
Kendati demikian, Fuad optimistis bahwa setoran pajak UKM bakal meningkat. Dasarnya, Ditjen Pajak diperbolehkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengakses data UKM yang memang tumbuh subur di Ibu Kota.
"Sebagian besar pengusaha menengah, seperti pemilik restoran, bengkel, outlet itu belum bayar. Kita butuh data," tandasnya. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya