LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Di Program Ini, Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.

2021-04-07 13:07:32
PHK Karyawan
Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan.

"Uang tunai sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama, lalu 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan laling lama ditanggung selama 6 bulan," ujar Ida Fauziah dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Rabu (7/4).

Advertisement

Selanjutnya, pekerja juga nantinya akan mendapat manfaat berupa akses ke pasar kerja yang dihubungkan dengan pemerintah, swasta maupun kelompok usaha lain yang sesuai dengan kemampuan pekerja.

"Jadi dalam program ini nantinya pekerja mendapat akses informasi ke pasar kerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Manfaat lainnya yang ketiga adalah mendapat pelatihan kerja. Saat ini sudah ada dan akan ditingkatkan," kata Ida.

Adapun pembiayaan program tersebut berasal dari pemerintah sebesar 0,22 persen. Kemudian ada rekomposisi iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.

Advertisement

"Sementara itu, dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS dan batas upah Rp5 juta. ini memberikan kepastian kepada pemerintah karena ada kewajiban pemerintah," tandas Ida.

Baca juga:
FHCI Dukung Erick Thohir Ciptakan SDM Berkualitas di BUMN
Pemerintah Rancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemenperin: Implementasi Revolusi Industri 4.0 Serap Banyak Tenaga Kerja
Per Maret, 84 Wajib Pajak Raih Tax Holiday Senilai Rp 1.263 T
Indonesia Bisa Hemat Rp4,3 T dengan Memanfaatkan Limbah FABA Bangun Infrastruktur
Gambaran Indonesia 2045 Versi Menteri Sri Mulyani

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.