Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per Maret, 84 Wajib Pajak Raih Tax Holiday Senilai Rp 1.263 T

Per Maret, 84 Wajib Pajak Raih Tax Holiday Senilai Rp 1.263 T Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah memberikan persetujuan bagi 84 wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas tax holiday dengan akumulasi rencana investasi sejak tahun 2018 hingga tahun ini mencapai Rp1.263,96 triliun. Aturan pemberian tax holiday ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Realisasi TH PMK 130 dari tahun 2018 komitmen investasi sudah dapatkan persetujuan manfaatkan tax holiday sampai hari ini Rp1.264 triliun, ini sejak tahun 2018," kata Direktorat Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga dalam webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4).

Dia mengatakan bahwa telah terjadi penurunan investasi di berbagai negara termasuk Indonesia sejak terjadinya pandemi Covid-19. Ini tercermin dari penurunan rencana investasi investor untuk mendapatkan persetujuan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Misalnya di tahun ini saja hanya Rp2,16 triliun, angka ini menurun signifikan dibandingkan tahun 2018 tercatat rencana investasi mencapai Rp208,5 triliun, kemudian di tahun 2019 rencana investasi hingga Rp838,2 triliun dan di tahun 2020 menurun jadi Rp215,1 triliun.

"Sebenarnya tren sangat bagus di tahun 2019. Tapi mungkin karena kondisi covid-19 bawa pengaruh ke minat investasi tapi bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di dunia agak menurun di 2020. Tentu kita berharap dengan pemulihan kondisi setelah covid-19 tahun 2021 bisa lebih baik lagi," jelasnya.

Penerima Tax Holiday Serap 65.088 Tenaga Kerja

holiday serap 65088 tenaga kerjaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun 84 wajib pajak penerima insentif tax holiday berkomitmen untuk menyerap 65.088 tenaga kerja. Bahkan dalam catatannya dari 84 wajib pajak sebanyak 10 wajib pajak seharusnya merealisasikan investasinya di tahun 2018, kemudian 51 wajib pajak di tahun 2019 dan di tahun lalu sebanyak 25.

Selain itu, investor yang sudah disetujui Kementerian Keuangan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak kunjung merealisasikan investasinya berasal dari berbagai negara tak hanya investor dalam negeri, tetapi ada juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Taiwan.

Hestu berharap tren pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terus berlanjut di tahun ini sehingga ekonomi dapat kembali pulih dan semakin terakselerasi. "Kita berharap pemulihan ekonomi setelah covid-19 bisa lebih baik lagi," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP