DEN usul dibentuk badan khusus pengelola dana pungutan BBM
Selain itu, skema pemungutan ini juga harus ditopang dengan payung hukum sesegera mungkin.
Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan pembentukan suatu badan khusus pengelola dana pungutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, skema pemungutan ini juga harus ditopang dengan payung hukum sesegera mungkin.
"Lembaga baru yang secara khusus mengelola dana itu berfungsi mengeksekusi maupun pengawasannya," ujar anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dhalimi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).
Rinaldy menambahkan dalam jangka pendek saat ini dana ketahanan energi (DKE) dapat diperoleh dari Laba Bersih Minyak (LBM). "Nah, apabila harga keekonomian BBM lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan diperoleh LBM yang dapat digunakan sebagai dana cadangan resiko energi," katanya.
Pihaknya mengaku rencana pemerintah untuk menerapkan DKE harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi indutri hilir migas terutama industri pengolahan dan niaga.
Baca juga:
Menteri Sudirman klaim pungutan BBM untuk terangi seluruh negeri
Sudirman Said akui pungutan dana ketahanan energi perlu dikaji ulang
Menteri ESDM: Penerapan pungutan dana penjualan BBM bisa diundur
Pungut dana penjualan BBM, pemerintah disebut seperti tukang palak
Jokowi minta menteri ESDM kaji pungutan dana ketahanan energi
JK: Dana ketahanan energi untuk bantalan subsidi BBM
Menkeu akui belum terima penjelasan ESDM soal dana ketahanan energi