Demi UU Cipta Kerja, Pemerintah Revisi Aturan Pembentukan Perppu
Lahirnya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi atas peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini merupakan hasil revisi kedua dari UU Nomor 12 tahun 2011.
Lahirnya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi atas peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini merupakan hasil revisi kedua dari UU Nomor 12 tahun 2011.
Kala itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sehingga MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.
"Undang-undang ini atas putusan dari Mahkamah Konstitusi yang saat itu menelaah UU Cipta Kerja kita. UU ini perlu disempurnakan prosesnya," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Jakarta, Senin (4/7).
Suahasil mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan penyempurnaan terhadap proses pembentukan undang-undang, melainkan menyempurnakan juga substansinya. Bagi pemerintah UU Cipta Kerja sangat penting karena jika diimplementasikan dengan benar, maka akan mengubah sendi-sendi kehidupan bernegara. Terutama yang hubungannya langsung dengan pemerintah.
"Ini (UU Cipta Kerja) kalau dilakukan dengan benar-benar bisa ubah landscape ekonomi kita di berbagai sektor," katanya.
UU Cipta kerja bisa mengubah cara kerja birokrasi yang pada akhirnya mengubah persepsi dunia mengenai bisnis yang akan dijalankan di Indonesia dalam arti luas. Bukan hanya bisnis keuangan atau kegiatan berdagang.
Melibatkan Masyarakat dalam Pembentukan Undang-undang
Di sisi lain, lahirnya UU No. 13/2022 ini merumuskan partisipasi publik yang bersifat meaningful partisipan yang memiliki tiga esensi yakni hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Landasan pembentukan perundang-undangan ini mengatur hak-hak masyarakat dalam hal pembuatan kebijakan.
"Masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, ketika pemerintah akan bentuk Perppu, masyarakat ini berhak untuk berpartisipasi mulai dengan hak untuk didengarkan," kata dia.
Setelah pendapat masyarakat didengarkan, berbagai pendapat atau keresahan yang diungkapkan akan menjadi pertimbangan pemerintah. Tak berhenti di situ, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dari berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Ketiga itu harus dijalankan dan akomodasikan sehingga tercipta meaningful partisipan," kata dia.
Suahasil menegaskan birokrat harus bisa mengakomodir ketiga hal tersebut agar bisa berjalan. Cara ini menurut dia bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi karena adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perppu.
"Kita sebagai birokrat ini harus bisa mengadakan apapun agar ketiga hak itu bisa dijalankan. Ketika tu dijalankan itu akan terjadi meaningful participation, ini yang diinginkan dalam cara membuat undang-undang kita," kata dia mengakhiri.
Baca juga:
Jokowi Teken UU PPP Atur Penyusunan Omnibus Law
UU PPP Disahkan, DPR Segera Bahas UU Cipta Kerja
DPR Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
DPR akan Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan Hari Ini
Demo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
18 Tuntutan Demo Buruh May Day Fiesta di GBK, Hari Ini