UU PPP Disahkan, DPR Segera Bahas UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP). Setelah mengesahkan revisi untuk memasukkan metode omnibus law, DPR segera membahas revisi terhadap UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR saat ini masih bersikap menunggu surat presiden dari Istana untuk membahas revisi UU Cipta Kerja. DPR akan segera membahas sesuai mekanisme setelah menerima surat presiden
"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Dia menerangkan, pemerintah meminta UU PPP hasil revisi bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa berjalan baik di lapangan.
"Tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Puan mengatakan, pembahasan di DPR tidak hanya membahas terkait omnibus law saja. Melainkan juga implementasi UU Cipta Kerja nantinya di lapangan.
"Dalam hal ini langsung dikoreksi kembali ke DPR, tidak hanya membahas terkait dengan omnibus law saja, tetapi bagaimana implementasi di lapangannya itu bisa bermanfaat buat bangsa dan negara," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (P3). Palu pengesahan undang-undang diketuk dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU P3 menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnya