LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Darmin: Jokowi bakal sanksi pemda yang tak ikuti formula upah

Aturan upah buruh yang dikeluarkan pemerintah bersifat mengikat.

2015-11-04 13:27:52
Presiden Jokowi
Advertisement

Pemerintah telah mengeluarkan formula perhitungan upah minimum regional (UMR). Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin menggunakan formula tersebut dan menetapkan UMR di atas perhitungan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, seluruh pemimpin daerah harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, kepala daerah yang tidak patuhi aturan tersebut akan diberi sanksi Presiden Joko Widodo.

"Tidak usah ditanya sanksinya apa. Karena itu aturan itu binding (mengikat). Sanksinya kami sampaikan ke Presiden, PP ini Presiden," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/11).

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan formula upah buruh tahun depan. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi tambahan komponen penetapan upah buruh. Untuk itu, kata Darmin, Ahok harus mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah.

"Formula mengatakan Rp 3,01 juta karena PP itu binding (mengikat). Peraturan Pemerintah itu bersifat mengikat secara nasional," pungkas dia.

Baca juga:
Tolak PP pengupahan, ribuan buruh blokir jalan utama di Solo
Menteri Hanif sebut UMP tahun depan naik 11,5 persen
Demo di Istana, ribuan buruh desak Jokowi copot Menteri Hanif
Demo di Istana, buruh salahkan Menaker soal PP Pengupahan
Ditolak buruh, JK klaim formula pengupahan sesuai standar KHL

Advertisement
(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.