LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dana repatriasi baru Rp 2,1 T, JK sebut WP besar masih butuh waktu

Wapres JK yakin dana tebusan akan meningkat di September yang mana batas akhir besaran uang tebusan terkecil.

2016-08-28 10:31:39
Tax amnesty
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2,12 triliun. Angka ini baru sebesar 1,3 persen dari target pemerintah Rp 165 triliun.

Meski pemerintah tengah gencar mendorong program pengampunan pajak, namun, program ini dinilai masih belum efektif untuk menarik minat wajib pajak, khususnya perusahaan besar, untuk melaporkan asetnya.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku perusahaan-perusahaan besar atau wajib pajak badan masih butuh persiapan untuk mengikuti program ini. Mengingat, banyak pihak yang mengatur suatu perusahaan sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan pembukuan.

"Mereka biasa butuh persiapan-persiapan, seperti pembukuan. Apalagi (perusahaan) yang besar. Jadi jangan dilihat angka sekarang," kata JK di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (28/8).

Dia menambahkan, potensi terkumpulnya harta tax amnesty dari perusahaan cukup besar dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi. Sehingga pemerintah akan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut berminat untuk mengikuti program ini.

Wapres JK berharap, meski uang tebusan dari tax amnesty baru terkumpul Rp 2,12 triliun per hari ini, namun pada bulan September angkanya bisa terus meningkat, mengingat pada bulan tersebut tarif 2 persen di periode pertama akan selesai.

"(Perusahaan) Yang kecil bayar tax amnesty kecil. Jadi hanya koreksi Rp 10-20 juta. Tapi (perusahaan) yang besar koreksinya bisa ratusan miliar. Tax amnesty itu untuk semua yang belum bayar pajak benar selama ini," imbuhnya.

Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 1,78 triliun, dan Rp 122 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 5,38 miliar, dan Rp 212 miliar dari wajib pajak badan non UMKM.

Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 102 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 80,1 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 14 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 7,66 triliun.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 102 triliun tersebut berasal dari 15.515 wajib pajak.

Baca juga:
Bank BJB sebagai salah satu bank persepsi dalam program tax amnesty
Bos Pajak: Tak ikut tax amnesty, kena denda 200 persen
Amnesti pajak, Sri Mulyani catat 4 pertanyaan terbanyak masyarakat
360 orang di Bogor, Depok, dan Bekasi daftar pengampunan pajak
REI: Dana repatriasi masuk properti pilihan aman
Terungkap penyebab pajak dari para artis masih minim
Ini perhitungan pajak bagi para artis

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.