LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dana desa tahap I akan ditransfer April 2017

Pemerintah telah menetapkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017 akan dilakukan pada April mendatang. Penyaluran tersebut, menyusul setelah ditetapkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

2017-04-13 15:30:29
Kemenkeu
Advertisement

Pemerintah telah menetapkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017 akan dilakukan pada April mendatang. Penyaluran tersebut, menyusul setelah ditetapkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Penyaluran dana desa Tahap I tahun 2017, akan disalurkan paling cepat April dan paling lambat Juli," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Budiarso Teguh Widodo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).

Tahun ini, anggaran TKDD yang akan disalurkan sebesar Rp 764,9 triliun, besaran tersebut meningkat dibanding tahun 2016 sebesar Rp 710,9 triliun. Anggaran ini lebih besar dibandingkan dengan belanja kementerian/lembaga tahun 2016 sebesar Rp 677,6 triliun dan tahun 2017 mencapai Rp 763,6 triliun.

Advertisement

"Hal ini sejalan dengan makin meningkatnya alokasi TKDD dalam APBN dan masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD," kata Budiarso.

Budiarso mengatakan peningkatan kualitas dan besaran belanja TKDD tersebut membutuhkan transformasi kebijakan pengelolaan TKDD yang dapat mengarahkan setiap rupiah dana transfer ke daerah. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Budiarso menambahkan dengan diterbitkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 semakin memperkuat efektivitas penganggaran dan pengalokasian TKDD dalam mengatasi kesenjangan antardaerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN. Aturan tersebut juga memperbaiki mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana dan ketercapaian output untuk efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Advertisement

"Aturan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur di daerah melalui optimalisasi penggunaan Dana Transfer dan Dana Desa, dan melaksanakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas," pungkasnya.

Baca juga:
Kemenkeu: 17 provinsi belum penuhi syarat penyaluran DAK
Jokowi: Raja Salman cuma investasi Rp 89 T di RI, di China Rp 870 T
Bank tak ingin sembarang buka data transaksi nasabah
Ini jurus mendag sikat distributor nakal penimbun pangan di Ramadan
Mulai 16 April, KAI buka pembelian tiket kereta mudik tambahan
Bangun apartemen di stasiun, KAI bakal gandeng swasta
BI kerja sama dengan TNI AL salurkan uang NKRI ke daerah terpencil

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.