Bank tak ingin sembarang buka data transaksi nasabah
Merdeka.com - Perbankan nasional tak ingin sembarangan melaporkan data transaksi nasabah lokal. Mereka ingin pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan melaksanakan kewajiban tersebut.
Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo memaklumi jika Indonesia harus terlibat dalam pertukaran informasi keuangan antarnegara (AEoI). Itu seperti digagas G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Prinsipnya, perbankan nasional harus melaporkan aktiva dari setiap warga negara anggota G20 yang ada di Indonesia," katanya di sela-sela BUMN Executive Leadership Program, Jakarta, Kamis (13/2).
Atas dasar itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antar negara, selambatnya Mei 2017.
Namun, menurut Dirut Bank Mandiri tersebut, pemerintah ingin beleid tersebut tak hanya menjangkau nasabah asing. "Memang kemarin agak melebar, jika itu juga berlaku untuk nasabah dalam negeri, maka harus ada trigger atau pemicunya. Kalau tanpa trigger, data transaksi yang harus dilaporkan jadi masif dan akan menimbulkan keresahan," katanya.
"Di UU perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum di proteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang memang ada kecurigaan."
Menurut Kartika, prinsip ini sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang.
"Dalam sistem money laundering itu, setiap hari kami melaporkan transaksi mencurigakan," katanya.
"Nah, untuk kepentingan pajak, terserah pemerintah apakah akan menetapkan trigger yang sama atau berbeda dengan PPATK."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya