Dalam penjualan BBM non-subsidi, ESDM hilangkan batas keuntungan minimal badan usaha
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah akan meniadakan batas minimal pengambilan keuntungan penjualan BBM non subsidi yang sebelumnya dibatasi sebesar 5 persen. Sedangkan untuk patokan maksimalnya tetap 10 persen.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah batas keuntungan badan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, seperti Pertamax Cs. Kebijakan ini dilakukan agar sejalan dengan kebijakan penetapan kenaikan harga yang harus mendapat persetujuan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah akan meniadakan batas minimal pengambilan keuntungan penjualan BBM non subsidi yang sebelumnya dibatasi sebesar 5 persen. Sedangkan untuk patokan maksimalnya tetap 10 persen.
"Minimal 5 persen itu enggak ada lagi. Itu untuk jenis bahan bakar umum non avtur dan industri," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Terkait dengan penetapan kenaikan harga BBM non subsidi, Kementerian ESDM sedang membuat aturan untuk setiap kenaikan harga BBM non subsidi harus melalui persetujuan pemerintah.
"Pokoknya mereka akan meminta persetujuan ke kita. Persetujuan itu bukan penetapan harga harus segini, dia ajuin ke kita," tutur Arcandra.
Menurut Arcandra, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membuat harga BBM stabil, sehingga berujung pada pengendalian inflasi. Sebab, salah satu pemicu terjadinya inflasi adalah kenaikan harga BBM non subsidi.
"Nah ini pemerintah ingin agar inflasi terkendali. Untuk menstabilkan itu, salah satunya adalah menstabilkan harga BBM," tandas Arcandra.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Permintaan presiden, Premium harus disalurkan ke seluruh wilayah NKRI
Meski tak diwajibkan, Pertamina tetap jual Premium di 743 SPBU
Begini cara agar tak tertipu saat mengisi bahan bakar di SPBU
Diduga curang, mesin pertalite SPBU condet digembok
Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah