Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah

Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.

Peraturan anyar ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan lnstalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2017.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Soerjaningsih mengatakan, salah satu poinnya adalah tanggung jawab pengawasan di hilir, seperti SPBU akan dilimpahkan kepada Badan Usaha yang memiliki hak niaga, misalnya PT Pertamina.

Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas hanya akan memberikan pedoman teknis dan panduan pembangunan SPBU. Sementara pengawasan pelaksanaan keselamatan di seluruh SPBU menjadi tanggung jawab Badan Usaha.

"Jadi mandiri dilakukan oleh badan usaha, tapi bukan berarti kita melepas begitu saja. SPBU untuk keselamatan, pedoman teknis itu ada. Tapi tidak ada lagi izin (bangun SPBU) dari Dirjen Migas," ungkapnya di Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (13/3).

Meskipun tanggung jawab keselamatan SPBU ada di pihak pengelola, tidak akan mengurangi aspek keselamatan. Malah prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat jika tidak lagi ada kewajiban izin dari Dirjen Migas.

Lebih jauh, kata dia, jika terjadi kecelakaan, sanksi pun akan diberikan oleh Badan Usaha sebagai pemegang izin niaga yang bertanggungjawab kepada SPBU di bawahnya. "Kita tahu beberapa hari kemarin bahwa ada ledakan di SPBU. Kita tahu bahwa itu sangat dekat dengan masyarakat. Yang jelas bahwa kemashlahatan umum ini yang akan kita jaga. Tetap ada pemeriksaan dan inspeksi layanan SPBU, sanksi pembekuan dan lain-lain," ujar dia.

"Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian operasi dan ketentuan tertulis. Migas tidak memberikan sanksi apapun, tinggal ke Pertamina. Yang kita tegur adalah partnernya, Tanggung jawab pertamina sebagai pemegang izin usaha niaga," sambung dia.

Berikut rincian penyederhanaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 :

1. Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

2. Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).

3. Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).

4. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3 (***) atau tingkat tertinggi.

5. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 (**)

6. Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)

7. Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)

8. ‎Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP