Cukai rokok naik, Jokowi minta anak buahnya antisipasi petani tembakau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada bawahannya untuk merumuskan alternatif khusus untuk petani tembakau. Ini sebagai langkah antisipasi jika terdampak kenaikan tarif cukai rokok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada bawahannya untuk merumuskan alternatif khusus untuk petani tembakau. Ini sebagai langkah antisipasi jika terdampak kenaikan tarif cukai rokok.
"Tadi bapak presiden mengarahkan supaya Pak Menko, kami semua memulai pemikiran ke depan kepada para petani tembakau agar mereka mempersiapkan pada penanaman produk lainnya dalam jangka ke depan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok untuk 2018 sebesar 10,04 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018.
Keputusan Presiden tersebut diambil setelah melakukan berbagai pertimbangan. Di antaranya memperhatikan dari sisi kesehatan masyarakat, dan mencegah makin banyaknya rokok ilegal.
"Kita juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok," katanya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini menambahkan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen akan diatur kembali sesuai dengan pengelompokkannya.
"Bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga. Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," jelas Sri Mulyani.
Baca juga:
Pemerintah tetapkan cukai rokok 10,04 persen di RAPBN 2018
Pemerintah diminta pertimbangkan efek domino dari kenaikan cukai rokok
Industri rokok keluhkan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai
Indonesia berpeluang tingkatkan penerimaan cukai, ini syaratnya
Bos bea cukai: Batas barang kena bea masuk di RI lebih tinggi dibanding Malaysia
Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah
Jumlah rokok ilegal beredar di RI capai 12,14 persen