LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

CPNS Juga Dapat THR di 2021, Segini Besarannya

Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.

2021-04-30 17:19:17
PNS
Advertisement

Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Selain PNS, pemerintah juga bakal memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Calon PNS (CPNS). Kendati, besarannya hanya 80 persen saja.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," demikian dikutip dari pasal 7 poin a PP 63/2021, Jumat (30/4).

Advertisement

Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.

Selain CPNS, Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR 100 persen. Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri jumlahnya 85 persen dari THR dan gaji ke-13 Menteri.

THR bagi ASN sendiri akan diberikan paling cepat H-10 sebelum Lebaran 2021 (pasal 11 ayat 1). Jika belum dibayarkan, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2021 (pasal 12 ayat 1).

Advertisement

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Disnakertrans Sebar Tim Bidik Perusahaan Cicil Bayar THR Pekerja
Berbeda dengan 2020, Presiden Hingga Menteri Dapat THR Tahun Ini
Fakta Wajib Dibaca Seputar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Alasan Tidak Ada Tunjangan Kinerja di THR dan Gaji ke-13 PNS
Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran Anggaran THR PNS

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.