Fakta Wajib Dibaca Seputar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada Rabu (28/4).
"Ya saya telah mendatangani PP yang menetapkan tentang THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-POLRI dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. kemarin, hari rabu 28 april saya sudah tanda tangani," kata Presiden Jokowi.
Dia menjelaskan pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan daya ungkit di masyarakat.
"Pemberian THR ini untuk salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli yang diharapkan daya ungkit ekonomi kita, dan bulan ramadan dan idulfitri jadi momentum pertubuhan ekonomi masyarakat, bisa menaikan ekonomi kita," bebernya.
Berikut merdeka.com akan merangkum fakta-fakta terkait THR dan gaji ke-13 PNS yang perlu diketahui.
1. Waktu Pencairan
Presiden Jokowi mengatakan THR tersebut akan mulai diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya, untuk gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," bebernya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang.
2. Besaran THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sama seperti tahun lalu. THR PNS ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Sama seperti THR, Menteri Sri Mulyani menambahkan bahwa besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Selain tunjangan hari raya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021," jelasnya.
3. Alasan Tunjangan Kinerja Absen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR. Dijelaskannya, perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Menteri Sri Mulyani.
Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. "Itu dicerminkan dari berbagai pos. Ada beberapa pos yang tahun ini sebelumnya belum dianggarkan, kemudian mengharuskan pemerintah melakukan berbagai perubahan," sambungnya.
4. Anggaran THR 2021
Adapun total anggaran THR tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, dengan dipa Rp7 triliun.
Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.
Pemberian THR ini tentu merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk di satu sisi tetap memberikan tunjangan hari raya bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri, namun di sisi lain pemerintah juga memahami bahwa dalam situasi pandemi juga membutuhkan dana untuk penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnya