Cerita serunya tawar-menawar Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani soal pajak UKM
Presiden Joko Widodo berjanji akan menurunkan tarif pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen. Keputusan tersebut direncanakan akan difinalisasi akhir Maret. Presiden ingin pajak serendah-rendahnya, sementara, Menteri Sri Mulyani ngotot untuk menjaga pemasukan negara.
Presiden Joko Widodo berjanji akan menurunkan tarif pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen. Keputusan tersebut direncanakan akan difinalisasi akhir Maret.
"Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," ungkapnya sebelum membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang City Superblock, Tangerang, Banten, Rabu (7/3).
Presiden Jokowi menceritakan dirinya terlibat tawar-menawar seru dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membahas pajak UKM ini. Presiden ingin pajak serendah-rendahnya, sementara, Menteri Sri Mulyani ngotot untuk menjaga pemasukan negara.
"Saya kemarin sebetulnya nawarnya 0,25 persen tapi menteri keuangan ngotot 'Tidak bisa pak, ini kalau turunnya sampai sejauh itu (0,25 persen) akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan'. Oleh sebab itu ditawar 0,5 persen, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," paparnya.
Presiden Jokowi menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cukup matang. Pemerintah pun sudah melakukan pertemuan khusus untuk membahas soal penurunan tarif pajak UKM sebanyak tiga kali.
"Ini sudah kami rapatkan 3 kali," ujarnya.
Baca juga:
Ini daftar insentif ala Presiden Jokowi untuk tingkatkan investasi
Pemerintah gandeng Facebook Cs pungut pajak UKM jualan di medsos
Pajak pengusaha UKM online dan offline seragam menjadi 0,5 persen
Grab komitmen ciptakan 5 juta pengusaha mikro di Indonesia
LPDB Kemenkop hindari pelaku UMKM dari tengkulak
Pengusaha UKM minta tarif pajak turun, Kemenkeu sebut masih dikaji
Pungutan pajak UKM harusnya diserahkan ke pemerintah daerah