Pungutan pajak UKM harusnya diserahkan ke pemerintah daerah
Merdeka.com - Pemerintah diminta untuk menyerahkan tugas penarikan pajak sebesar 1 persen pada Usaha Kecil dan Menengah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Alasannya, cara ini dinilai efektif untuk menggenjot pajak UKM yang selama 3 tahun terakhir hanya tercapai Rp 2 triliun.
"Serahkan ke Pemda untuk pungut pajak UKM. Nanti Pemda yang bisa mungut pajak 1 persen dengan jumlah tinggi kasih reward gede kalau tidak dia di hukum," ujar Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (23/2).
Selama ini, kata dia, pungutan pajak UKM dilakukan oleh petugas pajak yang berada di pusat bukan di daerah. Hal ini menyebabkan pungutan pajak menjadi tidak maksimal dan efektif.
Selain itu, dia menilai pemerintah seolah tidak fokus dalam melakukan koordinasi untuk pungutan pajak UKM.
"Jangan sampai petugas pajak pusat yang pintar-pintar itu habis waktu, hilang tenaga untuk mengurus UKM itu mohon maaf kan tidak pakai otak cuman 1 persen. Seperti memungut retribusi di pasar saja itu. Kapasitas mereka bukan untuk itu. Kenapa di kita tidak bisa membuat koordinasi pusat dan daerah seperti itu? Itu kan untuk penerimaan negara," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya