LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Cegah Rugikan Masyarakat, Bisnis 46 Fintech Diuji OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 46 inovasi keuangan digital atau fintech telah menjalani uji regulatory sandbox. Regulatory sandbox ini merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.

2019-07-19 13:20:34
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 46 inovasi keuangan digital atau fintech telah menjalani uji regulatory sandbox. Regulatory sandbox ini merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani, mengatakan seluruh fintech tersebut mengikuti regulatory sandbox dalam dua tahap atau bacth. Tahap satu inovasi keuangan digital tercatat sebanyak 34 dan tahap dua sebanyak 12.

"Tahap satu yang berhasil melampaui proses administrasi 34, kemudian 23 jadi sampel. Tidak semua pemohon jadi sampel karena memang terlalu banyak dan juga masalahnya adalah bisnis proses mirip satu sama lain, jadi tidak perlu lakukan hal yang sama dua kali," ujar Triyono di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/7).

Advertisement

Triyono menjelaskan penilaian keandalan fintech perlu dilakukan untuk mewadahi inovasi sebagai sesuatu yang baru agar tidak terjadi destruksi di sektor keuangan dengan hadirnya inovasi. Dalam hal ini, OJK juga berupaya mengendalikan agar perkembangan inovasi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

"OJK punya kewajiban untuk mewadahi inovasi ini dan tentu saja memagari sektor keuangan supaya tidak terjadi destruksi di sektor keuangan dengan hadirnya inovasi. Caranya mengendalikan karena tidak dapat dibendung yakni dengan aturan main," jelasnya.

Cakupan fintech yang tengah memasuki tahap sandbox berasal berbagai sektor, mulai dari pasar modal, asuransi, perencanaan keuangan hingga pembiayaan. Adapun sistematika sandbox yang berlaku dengan format model bisnis, produk, layanan hingga teknologi yang digunakan.

Advertisement

"Dunia keuangan sekarang sudah banyak digital player dan tentu saja ini akan mendukung para pemain lainnya. Misal, credit scoring. Ini sangat dibutuhkan oleh tidak hanya lembaga keuangan, juga dibutuhkan pemain peer to peer lending. Jadi, interaksi terjadi tidak hanya lembaga keuangan saja, tapi juga antar fintech atau inovator," jelasnya.

Adapun beberapa fintech yang menjalani uji keandalan dari OJK di antaranya dari sektor aggregator yaitu ALAMI, Disitu, Dokter Dana, KPR Academy, Cekaja, Cermati, Pinjamania, GoBear, Cashcash Pro, Kreditpedia, MONEYZ. Dari sektor financial planner atau perencanaan keuangan seperti Halofina, Arkana Finance, Finansialku dan Ponsel Duit.

Baca juga:
YLKI: Kebijakan Pinjaman Online Belum Adil
Bos OJK Sebut Pinjaman Online Sama dengan Rentenir
Dalam Setahun, Dana Penyaluran Pinjaman Online Naik 700 Persen
AirAsia Akan Transformasi Jadi Perusahaan Fintech
Aplikasi Investasi Ini Meluncurkan Inovasi Baru Bisa Pilih Sesuai Tema
Berkat Fintech, Investor Pasar Modal Tembus 1,25 Juta dalam 4 Tahun
Jatuh Bangun Bos DANA Kenalkan Dompet Digital

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.