YLKI: Kebijakan Pinjaman Online Belum Adil
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan kebijakan pinjaman online (fintech) belum mengatur secara adil antara regulator dan pelaku usaha. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan keberadaan fintech ilegal yang masih marak beredar.
"Waspada pinjaman online. Ini harus dilakukan melihat lemahnya pengawasan regulator. Terkesan ada pembiaran. Ada pengaburan antara pinjaman online legal dan ilegal," tuturnya di Jakarta, Selasa (16/7).
Di sisi lain, Tulus juga menyoroti masalah pencurian data pribadi digital yang dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku di industri fincteh yang masih tinggi.
"Regulasi kebijakan belum adil, antara regulator belum sinergi kuat untuk penegakan hukum. Rendahnya itikad baik pelaku usaha pinjaman online menjadikan konsumen sebagai sapi perah," ujarnya.
Sementara itu, belum adanya undang-undang yang mengatur persoalan fintech dari pemerintah menyebabkan kasus di sektor ini sulit untuk ditindak tegas. "Pinjaman online menduduki ranking ketiga yang dikeluhkan masyarakat di 2018. Keluhan utama penyedotan data pribadi. Kemudian belum punya undang-undang perlindungan data pribadi," terang dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya