LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Catat, Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Dipidana Ini Dasar Hukumnya

Praktik penahanan ijazah kerap disertai dengan permintaan tebusan kepada karyawan.

Senin, 19 Mei 2025 11:51:00
berita update
Catat, Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Dipidana Ini Dasar Hukumnya (merdeka.com)
Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. SE ini dijadwalkan diumumkan pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai respon atas maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, surat edaran akan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

"Besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan surat edaran. Untuk awalnya surat edaran dulu, nanti Pak Menteri yang menyampaikan langsung," kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Senin (19/5).

Ia menyebut, praktik penahanan ijazah kerap disertai dengan permintaan tebusan kepada karyawan. Besaran tebusan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp35 juta.

Advertisement

"Ketika kawan-kawan ingin mengambil haknya, yaitu ijazah, justru harus menebus. Ini bentuk pemerasan. Logika terbalik. Mereka kerja untuk mencari uang, bukan mengeluarkan uang," ujarnya.

Dasar Hukum Pidana Perusahaan Nakal

Immanuel menyatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi pekerja yang masuk dalam kategori kejahatan dan dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 372, 374, dan 368 tentang penggelapan dan pemerasan.

Advertisement

Ia menambahkan, langkah penerbitan SE merupakan bentuk gerak cepat pemerintah. Ke depan, Kemnaker berencana memperkuat regulasi ini dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), meski membutuhkan waktu karena proses harmonisasi peraturan.

"Untuk sementara SE dulu, nanti akan kami tingkatkan ke Permen," katanya.

Immanuel juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti menahan ijazah. Sanksi yang disiapkan antara lain penyegelan tempat usaha, penahanan pelaku, dan penggeledahan.

"Itu bentuk kehadiran negara. Kami bukan menghalangi kegiatan usaha, tapi membina agar praktik seperti ini dihentikan," tegasnya.

Advertisement

Pemerintah mendorong seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat tekanan terhadap pekerja.

Berita Terbaru
  • Polda Jabar Bentuk Tim Khusus Buru Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun
  • Simpatisan Janji Keliling Alun-Alun Pakai Pampers Jika Sudewo Bebas
  • Sinopsis Sinetron Baru SCTV Lautan Cinta Soroti Cinta dan Trauma Tsunami Aceh, Bisa Ditonton di Vidio
  • Sinopsis Sebening Cinta Sinetron SCTV Terbaru Dibintangi Zoe Abbas Jackson tayang di Vidio
  • Biaya Produksi MinyaKita Naik, Pemerintah Tetap Tahan HET di Rp15.700 per Liter
  • berita update
  • kemnaker
  • perusahaan tahan ijazah
  • wamenaker immanuel ebenezer
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Y
Reporter Yunita Amalia
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.