LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Cara Hitung THR untuk Karyawan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun, Lengkap dengan Potongan Pajaknya

Dengan adanya aturan yang jelas dan menyeluruh, implementasi THR dapat berjalan dengan baik, melindungi hak-hak pekerja.be

Selasa, 28 Jan 2025 17:34:00
thr
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Apakah Anda merasa bingung mengenai perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan Anda terima di tahun 2025? Memahami cara perhitungan THR sangat penting bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.

Pembahasan mengenai perhitungan THR ini akan mencakup berbagai aspek penting. Di sini akan membahas aturan yang berlaku, siapa yang berhak mendapatkan THR, serta metode yang tepat untuk menghitungnya.

Selain itu, juga akan mengulas mengenai waktu pencairan dan konsekuensi yang dihadapi perusahaan jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran THR.

Perlu dicatat bahwa regulasi terkait THR di Indonesia diatur dengan ketat. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan secara adil dan tepat waktu. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang regulasi ini menjadi sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

Advertisement

Dengan pengetahuan yang komprehensif, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin dengan harmonis.

Aturan dan Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemahaman mengenai regulasi dan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat krusial bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia ketenagakerjaan. Dengan adanya aturan yang jelas dan menyeluruh, implementasi THR dapat berjalan dengan baik, melindungi hak-hak pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Advertisement

Dasar hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi penting. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan yang mengatur prinsip-prinsip dasar pemberian THR.

Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai mekanisme pemberian THR.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 juga telah diratifikasi untuk menyempurnakan ketentuan yang ada, dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru di dunia ketenagakerjaan.

Menurut regulasi yang berlaku, THR harus diberikan kepada berbagai kategori pekerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Di sektor pemerintah, penerima THR mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Bahkan, para pensiunan dan penerima tunjangan tetap juga berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Sementara itu, di sektor swasta, penerima THR meliputi karyawan tetap, pekerja kontrak, dan pekerja harian yang telah bekerja minimal satu bulan. Kebijakan ini memastikan bahwa semua pekerja, tanpa memandang status kepegawaiannya, dapat menikmati manfaat THR untuk mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

Regulasi juga mengatur rincian teknis terkait pemberian THR, termasuk batas waktu pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua hari raya yang diakui di Indonesia, seperti Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek. Fleksibilitas dalam pemilihan hari raya ini mencerminkan penghormatan terhadap keberagaman agama di tanah air.

Perkembangan regulasi THR menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja serta memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang menyeluruh ini, diharapkan implementasi THR dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Perhitungan THR didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait THR. Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi ini, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dan mematuhi ketentuan yang ada demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pajaknya

Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik) © 2025 Liputan6.com

Memahami cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) serta aspek perpajakannya sangat penting bagi baik pekerja maupun pemberi kerja.

Meskipun perhitungan THR biasanya dilakukan oleh departemen keuangan atau HR perusahaan, pengetahuan mengenai cara menghitung THR dan pajaknya akan membantu pekerja dalam memverifikasi hak yang seharusnya diterima serta merencanakan keuangan dengan lebih baik. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai mekanisme perhitungan THR dan aspek perpajakan yang berkaitan.

Dasar Perhitungan THR

Rumus perhitungan THR dibedakan berdasarkan lama masa kerja karyawan:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan: THR = 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap)
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = (masa kerja / 12) x penghasilan satu bulan


Perhitungan Pajak atas THR

Pajak THR dihitung dengan menggunakan sistem TER (Tax on Employment Related) dengan rumus sebagai berikut:

  1. Pajak = Penghasilan Bruto (Gaji + THR) x Tarif TER

Contoh perhitungan pajak THR adalah sebagai berikut:

  1. Gaji bulanan: Rp 8.000.000
  2. THR: Rp 8.000.000
  3. Total penghasilan bruto: Rp 16.000.000
  4. Tarif TER (misalnya kategori A): 7%
  5. Pajak yang harus dibayar: Rp 16.000.000 x 7% = Rp 1.120.000

Meskipun perhitungan THR dan pajaknya tampak sederhana, ketelitian dalam pelaksanaannya sangat penting untuk memastikan keadilan bagi kedua pihak. Jika pekerja merasa terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan, disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian HR atau melaporkan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dengan pemahaman yang baik mengenai perhitungan THR dan pajaknya, diharapkan proses pemberian THR dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pahami dengan seksama perhitungan THR Anda.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik) © 2025 Liputan6.com

Menurut regulasi terbaru, setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini berlaku secara umum bagi semua jenis pekerja, termasuk pekerja tetap, kontrak, harian lepas, paruh waktu, serta mereka yang masih dalam masa percobaan.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan khusus bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya, di mana mereka tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, asalkan pemutusan tersebut tidak disebabkan oleh pelanggaran berat.

Perlu dicatat bahwa aturan tentang perhitungan THR ini berlaku untuk semua kategori pekerja tanpa memandang status kepegawaiannya.

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima THR bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pekerja.

Advertisement

Pemerintah terus berusaha memperkuat perlindungan bagi pekerja terkait penerimaan THR. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui dan memahami hak mereka terkait THR. Jika ada pertanyaan, pekerja disarankan untuk menghubungi HRD perusahaan atau mencari informasi lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terbaru
  • Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bagikan 5 Kunci Sukses Membangun Bisnis
  • Prabowo Hadirkan Tony Robbins di Forum MBG: Pernah Hidup Miskin, Kini Jadi Pengusaha Sukses Dunia
  • Kebakaran Permukiman Padat Penduduk Johar Baru, 240 Warga Terdampak
  • FOTO: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Istana Bereaksi
  • berita paham
  • konten ai
  • thr
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
M
Reporter Mabruri Pudyas Salim, Septika Shidqiyyah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.