LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Capai Rp 33,5 T, PNBP Minerba saat ini sudah lampaui target

Agung menyebutkan, perolehan PNBP tersebut terdiri dari royalti, iuran tetap dan penerimaan hasil tambang komoditas mineral sebesar Rp 6 triliun dan ‎batubara sebesar Rp 27,5 triliun. Capaian PNBP sektor minerba yang melebihi target menandakan pelaku usaha semakin tertib membayar kewajibannya.

2018-09-14 18:04:30
PNBP
Advertisement

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, per September, pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) sudah melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Saat ini PNBP dari sektor minerba sudah mencapai Rp 33,5 ‎triliun atau 104,54 persen dari target Rp 32 triliun.

"Sampai saat ini PNBP sektor minerba sudah mencapai ‎104,54 persen," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/9).

‎Agung menyebutkan, perolehan PNBP tersebut terdiri dari royalti, iuran tetap dan penerimaan hasil tambang komoditas mineral sebesar Rp 6 triliun dan ‎batubara sebesar Rp 27,5 triliun. "Dari semua PNBP batubara dan mineral, sat ini totalnya Rp 33,5 triliun," ‎tutur Agung.

Advertisement

Agung mengungkapkan, capaian PNBP sektor minerba yang melebihi target menandakan pelaku usaha semakin tertib membayar kewajibannya, ketatnya pengawasan Kementerian ESDM dalam mengontrol pelaku usaha dan perbaikan sistem dengan menggunakan fasilitas E-PNBP.

"Pengawasan kita lebih baik ketegasan kita terhadap pengusaha yang belum bayar lebih baik, kita akan tindak perusahaan tambang yang belum bayar dengan tidak boleh ekspor,"‎ tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Advertisement

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Ini sanksi jika PNBP tidak dilaporkan dengan benar
Sri Mulyani kelompokkan 6 objek PNBP dalam aturan baru
Kemenkeu: Selama ini K/L kenakan 70.000 tarif PNBP kepada masyarakat dan badan usaha
Sri Mulyani beberkan keuntungan adanya Undang-Undang PNPB baru
Tax ratio 2019 ditargetkan capai 11,9 persen, ini strateginya
Jokowi minta anak buahnya perketat pengawasan setoran pajak dan PNBP
Genjot PNBP, ESDM berniat terapkan pungutan pemenang lelang WK tambang

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.