BUMN Ekspor Resmi Berjalan 1 Juni 2026, Ini Kewajiban Baru bagi Eksportir SDA
Pemerintah berencana untuk menerapkan secara menyeluruh kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia tahun 2027.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang merupakan BUMN Ekspor, akan mulai melaksanakan peran baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mulai tanggal 1 Juni 2026. Langkah ini menandai awal dari transisi kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan oleh pemerintah untuk komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa masa transisi ini akan dimulai tanpa mengubah mekanisme ekspor yang telah ada. "Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu (31/5).
Meskipun ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan, semua eksportir kini diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI, yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor. "Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," lanjutnya.
Pelaporan ini akan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor SDA strategis. Selain itu, pemerintah akan memanfaatkan masa transisi ini untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan sebelum diterapkan secara penuh. Target pemerintah adalah agar implementasi penuh kebijakan tata kelola ekspor melalui PT DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selama masa transisi, pemerintah memastikan bahwa kontrak ekspor yang telah ada tetap dihormati dan aktivitas perdagangan tidak akan terganggu. "Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," tutupnya.
Sumber Daya Indonesia Resmi jadi BUMN
Pada hari ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini ditujukan untuk berfungsi sebagai badan ekspor tunggal bagi sejumlah komoditas strategis. Dony Oskaria, selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara, mengonfirmasi bahwa DSI kini telah berstatus sebagai perusahaan pelat merah. Proses penandatanganan dilakukan bersama dengan Rosan Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, serta Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara.
"Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," ungkap Dony di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/5).
Perubahan status DSI menjadi BUMN ditandai dengan penguasaan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). "Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada satu persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus," imbuh kepala BP BUMN tersebut.
Meskipun DSI telah resmi menjadi BUMN, Dony belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi Direktur Utama. "Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian," tuturnya.
BUMN yang Baru Dibentuk Khusus untuk Ekspor
Baru-baru ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi mendirikan badan usaha khusus untuk kegiatan ekspor-impor komoditas strategis. Badan usaha ini, yang bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa pembentukan DSI merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026," kata Pandu dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (10/5).
DSI diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan sistem pelaporan dalam perdagangan komoditas strategis, seperti sawit dan batu bara. Pandu menegaskan bahwa DSI bertujuan untuk memastikan semua transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan praktik under-invoicing yang menjadi perhatian Kepala Negara.
"DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," jelas Pandu. Dengan demikian, diharapkan DSI dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem perdagangan nasional.