BPS Catat Upah Buruh di November Naik 0,24 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2018 naik sebesar 0,24 persen dibanding Oktober. Kenaikan tersebut dari Rp 52.828 menjadi Rp 52.955 per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2018 naik sebesar 0,24 persen dibanding Oktober. Kenaikan tersebut dari Rp 52.828 menjadi Rp 52.955 per hari.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, upah riil buruh tani yang menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh juga mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2018 naik sebesar 0,24 persen dibanding upah buruh tani Oktober 2018, yaitu dari Rp 52.828,00 menjadi Rp 52.955,00 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen," ujarnya di Kantor BPS, Jakarta, Senin (17/12).
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2018 naik 0,67 persen dibanding upah Oktober 2018, yaitu dari Rp 86.717 menjadi Rp 87.298 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen.
"Sementara itu, upah buruh potong rambut wanita per kepala mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen yaitu Rp 401.808 menjadi Rp 402.531. Sementara upah riil November turun 0,09 persen yaitu dari Rp 299.410 menjadi Rp 299.179," jelas Suhariyanto.
Baca juga:
5 UMK 2019 Paling Tinggi di Beberapa Wilayah Indonesia
UMK Jabar 2019 Ditetapkan, Tertinggi Karawang Terendah Banjar
Soal UMP, KSPI Minta Semua Gubernur Contoh Jawa Timur
Tuntut Penyesuaian Upah, Ribuan Buruh Se-Jatim Kepung Grahadi Surabaya
BPS Mencatat Upah Buruh Tani dan Bangunan Naik di Oktober 2018