LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPK: PGN seharusnya akuisisi Pertagas

"Holding yang dibentuk haruslah menciptakan efisiensi bagi BUMN."

2016-09-05 13:06:00
PGN
Advertisement

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angkat bicara terkait rencana pembentukan holding BUMN energi. Rencana ini harus dijalankan secara hati-hati, mengingat setiap perusahaan pelat merah mempunyai lini bisnis yang berbeda.

Dalam rencana penggabungan Pertamina-PGN, Badan Pemeriksa Keuangan memandang sebaiknya PT Pertamina Gas (Pertagas) anak usaha PT Pertamina yang diambil alih oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"BUMN spiritnya adalah efisiensi. Jadi holding yang dibentuk haruslah menciptakan efisiensi bagi BUMN," kata Anggota BPK, Achsanul Qasasi ketika dihubungi, Senin (5/9).

Advertisement

Menurut Achsanul, rencana untuk menggabungkan PGN menjadi entitas di bawah perusahan Pertamina harus dikaji ulang. Bisnis migas haruslah masing-masing ahli yang menjalankannya.

"Jika melihat awal mula sejarah ada PLN, Pertamina dan PGN itu kan sudah jelas. PGN itu gas, Pertamina minyak dan PLN urusannya dengan listrik," tuturnya.

"Sehingga pemerintah harus jalankan mandat founding fathers kita. Di mana bisnis BUMN harus fokus. Jangan tumpang tindih," imbuhnya.

Advertisement

Achsanul menegaskan, hal terbaik adalah dengan menyatukan Pertagas yang notabene milik pemerintah ke PGN. Jadi PGN tetap mengurusi gas nasional.

Pertagas sendiri dibentuk pada tahun 2007, cara bisnisnya meniru cara kerja PGN yang telah mengelola gas bumi di sektor hilir puluhan tahun.

Sejak munculnya Pertagas, setiap PGN akan membangun proyek pipa gas, di lokasi yang sama Pertagas ikut juga membangun, hal ini seolah menimbulkan perebutan pasar dan terjadi inefisiensi. Contohnya seperti pembangunan pipa gas Muara Karang-Muara Bekasi dan Duri-Dumai.

"Pertagas diakuisisi PGN lebih baik. Urusan gas itu krusial. Ke depan diharapkan pipanisasi gas langsung ke end user yakni ke rumah tangga masing-masing. Dan itu biar diurus PGN bukan Pertamina melalui Pertagas," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa. Menurutnya, rencana ini harus dikaji secara komprehensif dan hati hati. Sebab bisa berdampak besar pada perekonomian dan hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN.

Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina belum perusahaan terbuka. "Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya seperti ditulis Antara, Senin (29/8).

Selain itu, sampai saat ini belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Kemudian dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini RUU BUMN sebagai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. "Artinya, aturan terkait dengan perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.

Mengacu pada UU No. 19/2003, pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan, seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN. "Dengan perubahan status itu, semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi, PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.

Baca juga:
PGN raih laba bersih Rp 2 triliun di semester I-2016
DPR: Rencana holding Pertamina-PGN tergesa-gesa
Serikat pekerja PGN tolak holding BUMN energi
PGN gelontorkan Rp 1,2 M bedah rumah veteran di HUT RI ke-71

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.