Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Rencana holding Pertamina-PGN tergesa-gesa

DPR: Rencana holding Pertamina-PGN tergesa-gesa Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa. Menurutnya, rencana ini harus dikaji secara komprehensif dan hati hati. Sebab bisa berdampak besar pada perekonomian dan hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN.

Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina belum perusahaan terbuka. "Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya seperti ditulis Antara, Senin (29/8).

Selain itu, sampai saat ini belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Kemudian dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini RUU BUMN sebagai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. "Artinya, aturan terkait dengan perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.

Mengacu pada UU No. 19/2003, pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan, seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN. "Dengan perubahan status itu, semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi, PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR karena pendanaannya lewat APBN. "Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," katanya.

Dalam pembentukan holding, BUMN mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, holding tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau agar bisa berutang lebih banyak.

Kedua, sudah ada pemetaan antara BUMN yang sehat dan tidak efisien. "BUMN sehat dan memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan kerja jangan sampai diindukkan dengan BUMN yang tidak efisien," katanya.

Syarat ketiga adalah sudah ada budaya perusahaan BUMN yang benar-benar kuat.

Selama ini, mental pemegang saham BUMN masih seperti pejabat yakni punya wewenang. Namun, cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak ada jiwa korporat. "Maka, hal ini harus diperbaiki," katanya.

Selanjutnya, syarat lainnya adalah perlu payung hukum yang jelas, ketat, dan benar-benar melindungi BUMN. Terakhir, perlu diperjelas peran BUMN dalam tiga kategori sebagaimana yang diusulkan BPK.

Kategori pertama adalah peran strategis, yakni BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. "Lalu, peran komersial yakni BUMN yang mampu bertarung dengan swasta, termasuk asing," katanya.

Selain itu, peran PSO yakni BUMN yang melakukan tugas negara dalam mengemban amanat hajat hidup orang banyak.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP