BPJS Ketenagakerjaan hampir pasti patok iuran pensiun 8 persen
"Masih ada 1 pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima 8 persen itu."
Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hampir pasti bakal mematok iuran pensiun sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.
Ini sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dimana, pada tahap awal iuran jaminan pensiun ini sebesar 8 persen dan bisa ditingkatkan hingga 15 persen pada tahun-tahun mendatang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan pihaknya masih bakal menggelar satu pertemuan lagi dengan pemerintah untuk menentukan besaran iuran pensiun.
"Masih ada 1 pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima 8 persen itu," kata Elvyn saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia merencanakan BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan investasi langsung sebesar Rp 5 triliun dan investasi tidak langsung sebesar Rp 20 triliun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Ruslan Irianto Simbolon mengatakan iuran pensiun tersebut memberikan kepastian kepada para pensiunan dan meningkatkan kesejahteraan para karyawan. Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah No.19/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan iuran tersebut.
"Jika sudah waktunya, kami akan sampaikan," katanya.
Baca juga:
BPJS naikkan investasi perumahan untuk pegawai hingga 10 persen
Aturan PNS masuk BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan selesai April
Banyak RS 'nakal', pungut biaya dari pasien BPJS
Mantan Wamenkes kritik rumah sakit sering persulit pasien BPJS
Ahok ingin karyawan kontrak di DKI segera terlindungi BPJS
Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan jadi peserta BPJS
Uang pensiun dikelola BPJS, PNS kayak pegawai swasta