LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJS Ketenagakerjaan gandeng Kemenkumham tingkatkan kepesertaan pekerja migran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka meningkatkan kepesertaan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) dan tenaga kerja asing (TKA).

2018-08-23 12:57:18
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka meningkatkan kepesertaan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) dan tenaga kerja asing (TKA).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam kerja sama ini akan dilaksanakan pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Imigrasi terkait PMI dan TKA. Adanya data ini akan mempermudah PMI dan TKA yang ingin mendaftar maupun memperpanjang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan memanfaatkan data di imigrasi untuk kepentingan operasional BPJS Ketenagakerjaan dan sebaliknya‎. Kita akan membangun sistem berbasis eletronik yang dijamin rahasianya. Ini akan mempermudah PMI yang bekerja di luar negeri dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak perlu kembali ke Indonesia, tapi bisa dilakukan di negara setempat‎. Tidak perlu NIK KTP tapi cukup dengan nomor paspornya," ujar dia di Menara Jamsostek, Kamis (23/8).

Advertisement

Dia menjelaskan, saat ini jumlah PMI yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 340 ribu. Sedangkan untuk TKA sebanyak 35 ribu‎, khususnya TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan.

"Jadi memang belum banyak, karena kami baru saja memulai. Kami mendapatkan mandat (untuk PMI) baru pada 1 Agustus 2017. Untuk TKA, untuk pekerja yang bekerja kurang dari 6 bulan memang tidak diwajibkan untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Namun demikian, dengan adanya pertukaran data dan informasi dengan Ditjen Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan PMI dan TKA. Dengan demikian, PMI dan TKA bisa mendapatkan perlindungan maksimal saat bekerja di negara lain dan di Indonesia.

Advertisement

‎"Untuk potensi (kepesertaan) PMI, ini ada data dari kementerian/lembaga berbeda-beda, tapi cukup besar potensinya. Ini diharapkan bisa sebanyak-banyaknya (jadi peserta). Kita tingkatkan terus agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan saat mereka bekerja," tandas dia.

Reporter: Septian Deny‎

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
BKPM: Meski melambat, investasi masih menyerap tenaga kerja cukup besar
Ini ciri-ciri anak muda berkualitas versi Menko Luhut
Presiden Jokowi: Pekerja China di Indonesia cuma 23.000, orang kita di sana 80.000
7 Hal ini bisa menandakan Anda bakal naik jabatan
Susun RAPBN 2019, Presiden Jokowi minta fokus pembangunan sumber daya manusia

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.