LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJS Ketenagakerjaan: 30 persen dari 552.047 perusahaan terdaftar tak patuh

Perusahaan tersebut tidak patuh mulai dari tidak mendaftarkan pekerjanya, mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian, mendaftarkan pekerja tidak sesuai upah yang diterima, mendaftarkan pekerja hanya dua program saja dan tidak menunggak iuran.

2018-05-15 16:48:23
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mencatat sekitar 30 persen dari 552.047 perusahaan yang terdaftar menjadi peserta masuk dalam kategori tidak patuh.

Direktur Kepesertaan BPJS-TK, E Ilyas Lubis mengatakan, perusahaan tersebut tidak patuh mulai dari tidak mendaftarkan pekerjanya, mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian, mendaftarkan pekerja tidak sesuai upah yang diterima, mendaftarkan pekerja hanya dua program saja dan tidak menunggak iuran.

"Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh ini selalu menjadi target sosialisasi dan tindakan persuasif, tapi jika tidak bisa lagi dibina maka BPJS Ketenagakerjaan akan melibatkan Kejaksaan," kata dia seperti ditulis Antara, Selasa (15/5).

Advertisement

Menurutnya, melalui kerja sama dengan institusi hukum kejaksaan ini, biasanya langkah-langkah memulihkan hak pekerja dapat berlangsung cepat dan efektif melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika SKK sudah diserahkan ke perusahaan, biasanya cepat sekali penyelesaiannya. Pada 2017 lalu saja terdapat 7.770 perusahaan yang dikirimkan SKK dan hak tenaga kerjanya menjadi pulih," ujar dia.

Ilyas menambahkan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru di aplikasi BPJSTKU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Advertisement

Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.

"BPJSTKU ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," kata dia.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Syarifudin mengatakan Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan terutama yang bertujuan meningkaKetenagakerjaanan kesejahteraan pekerja.

"Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi pertimbangan hukum sebagai 'jurus ampuh� untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga:
Biaya kecelakaan kerja hingga kematian 35.000 pemuka agama dijamin BPJSTK
Bos BPJSTK tak khawatir anjloknya pasar saham
BPJSTK beri perlindungan 35.000 pekerja lintas agama di Sulut
Pasar saham tengah bergejolak, dalam bahayakah dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan?
Hingga 2017, peserta BPJSTK capai 44,99 juta orang dengan total iuran Rp 56,4 triliun

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.