LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJS izinkan peserta berobat langsung ke rumah sakit saat mudik

BPJS mengingatkan peserta untuk selalu membawa kartu anggota agar dapat dijamin.

2016-06-29 11:36:56
BPJS Kesehatan
Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan ini berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.

"Peserta JKN - KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang," ujar di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/6).

"Kecelakan lalu lintas dicover, tidak ada pengecualian. Sesuai dengan prosedur kerja sama dengan Jasa Raharja," tambah dia.

Menurutnya, dengan diterapkannya kebijakan ini, peserta juga tidak perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sementara. Hanya saja, Maya mengingatkan agar peserta dapat membawa kartu JKN-KIS saat mudik Lebaran.

"Peserta harus membawa kartu yang berstatus aktif, kalau tidak aktif kami tidak bisa menjamin apapun," jelas dia.

Maya menambahkan, peserta juga dapat mengecek iuran, melalui website BPJS Kesehatan, dan aplikasi mobile. Sedangkan, untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.

Advertisement

Baca juga:
Diusulkan dapat PMN, manajemen keuangan BPJS Kesehatan dipertanyakan
Ini alasan Menkeu Bambang berikan PMN besar PLN dan BPJS Kesehatan
XL bisa layani pembayaran BPJS Kesehatan
Belum teken perjanjian kontrol tembakau, RI dinilai setara Somalia
'RUU tembakau, Indonesia jangan dijadikan asbak negara lain'
RUU tembakau: Di luar cukai, perokok diusul bayar premi asuransi
Derita Nenek Kalimah, pengidap tumor yang tidak tercover BPJS

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.