LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPH Migas kebanjiran permintaan izin pendirian Pertamini di desa

Selama ini, tidak ada landasan hukum beroperasinya Pertamini atau jenis penjualan BBM eceran lainnya. Untuk itu, adanya aturan sub penyalur ini juga dalam rangka mengurangi penyaluran BBM subsidi dengan harga yang lebih tiggi.

2018-08-28 17:23:55
BPH migas
Advertisement

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melalui aturan No. 6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, melainkan bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur.

Selama ini, tidak ada landasan hukum beroperasinya Pertamini atau jenis penjualan BBM eceran lainnya. Untuk itu, adanya aturan sub penyalur ini juga dalam rangka mengurangi penyaluran BBM subsidi dengan harga yang lebih tiggi.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengakui semenjak diimplementasikannya aturan tersebut, pihaknya kebanjiran izin masyarakat untuk menjadi sub penyalur dengan mendirikan Pertamini.

Advertisement

"Yang sudah beroperasi itu ada 16 lokasi di Indonesia. Sementara di sisi lain ada 243 lokasi yang sudah mengajukan masuk ke BPH Migas untuk jadi sub penyalur itu," kata Fanshurullah di DPR RI, Selasa (28/8).

Sub penyalur ini, dijelaskannya akan difungsikan sebagai penyalur BBM subsidi resmi di wilayah yang belum ada SPBU. Hanya saja, sistem penyalurannya bersifat tertutup, tidak dijual eceran.

Salah satu syarat masyarakat atau kelompok ingin menjadi sub penyalur ini adalah lokasi yang ditetapkan minimal 10 Km dari SPBU.

Advertisement

"Karena jika mengandalkan penyalur seperti SPBU saja kita akan sulit menjalankan amanah UU untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.

Selain menjadi tangan panjang pemerintah dalam menyalurkan BBM, sub penyalur ini ke depannya juga bisa menjadi agen BBM satu harga.

Hanya saja, saat ini, BPH Migas menghadapi beberapa kendala. Seperti salah satunya kendala koordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai kelayakan lokasi yang diusulkan. Kelayakan ini harus mendapat persetujuan kelayakan dari Pemda sesuai dengan ketentuan BPH Migas.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ESDM bakal lelang 6 blok migas
BPH Migas dan Pertamina sepakat untuk digitalisasi nozzle
Antisipasi kecurangan, Pertamina terapkan Digitalisasi Nozzle di SPBU
Ini manfaat penerapan sistem digital dalam penyaluran BBM
BPH Migas yakin kenaikan konsumsi Premium tak membuat kuota BBM penugasan jebol
Ini syarat agar pendapatan daerah Sumsel meningkat versi BPH Migas

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.