BPH Migas dan Pemrov Riau sepakat pertukaran data konsumsi BBM konsumen
Kesepakatan bersama ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menjalin kerja sama dengan Pemrov Riau dalam rangka efisiensi pertukaran data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM). Nota kesepahaman ini ditandatangani Kepala BPH Migas dan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
Kesepakatan bersama ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan, tujuan MoU itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna pendistribusian BBM dalam rangkat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Itu bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), perencanaan penentuan alokasi kuota volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan serta meningkatkan penerimaan iuran Badan Usaha dari jenis BBM umum," kata Fanshurullah.
Berdasarkan data penyediaan dan distribusi BBM di Riau, saat ini terdapat 4 Badan Usaha (BU) Pemegang Izin Usaha Penyimpanan BBM dengan jumlah tangki 63 dan kapasitas 154.000 kiloliter.
Sedangkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM yang berniaga di Riau semula tahun 2017 sebanyak 25 BU, di 2018 ini turun menjadi sebanyak 16 BU. Sedangkan jumlah penyalur mulai dari APMS, SPBB, SPBU, SPBU Kompak, SPBU Mini, SPDN total sebanyak 208.
"Di sisi lain, realisasi JBT dan JBKP terhadap kuota BBM relatif aman atau tidak mengalami over kuota. Namun demikian tentu perlu kerja sama seluruh pihak agar penyediaan dan pendistribusian BBM dapat berjalan dengan baik," terangnya.
Fanshurullah menyebut, objek perturakaran data yang dilakukan koordinasi dan sinkronisasi berdasarkan kesepakatan bersama atau MoU meliputi Badan Usaha Wajib Pungut, yang melakukan pendistribusian di wilayah Provnsi Riau. "Serta data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM. MoU antara Pemprov Riau dan BPH Migas berlaku selama 12 bulan setelah disahkan," katanya.
Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sangat mendukung adanya MoU tersebut karena berkepentingan terhadap masyarakat luas. Dia juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tersebut.
Baca juga:
Per 15 Oktober, konsumsi solar subsidi capai 82 persen
BPH Migas minta masyarakat Palu tidak beli BBM pakai jerigen
Ini strategi BPH Migas tekan praktik Pertamini
Hingga akhir Agustus, penyaluran Premium baru 44,29 persen dari target
Polri teken MoU dengan SKK Migas dan BPH Migas
BPH Migas kebanjiran permintaan izin pendirian Pertamini di desa