Bos OJK Optimis Industri Pasar Modal Akan Lebih Kuat Tahun Depan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, meskipun terkoreksi, industri pasar modal menorehkan pencapaian yang cukup baik. Dirinya yakin, pencapaian tersebut bisa berkontribusi terhadap kinerja pasar modal di tahun 2021 mendatang.
Pandemi Covid-19 mengubah banyak hal di sepanjang tahun 2020, termasuk dalam sektor pasar modal. Sempat terjatuh beberapa kali, industri pasar modal mulai menunjukkan geliatnya hingga akhir tahun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, meskipun terkoreksi, industri pasar modal menorehkan pencapaian yang cukup baik. Dirinya yakin, pencapaian tersebut bisa berkontribusi terhadap kinerja pasar modal di tahun 2021 mendatang.
"Besar harapan kami, capaian yang baik di tahun ini menjadi katalis positif bagi kinerja pasar modal di tahun depan dan berkontribusi untuk bangkitnya perekonomian Indonesia. Mari kita bangun optimisme bahwa setelah melewati ujian ini, kita akan lebih kuat dan resilient dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan" ujar Wimboh dalam penutupan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) secara virtual, Rabu (30/12).
Dia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan LPS akan selalu berupaya untuk menyiapkan berbagai kebijakan dan inisiatif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, kepercayaan investor dan pelaku pasar modal terhadap fundamental dan prospek ekonomi Indonesia serta integritas dari pasar modal Indonesia sangat penting bagi pengembangan industri pasar modal nasional.
"Kami juga ingin mengapresiasi seluruh pihak, baik Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, SRO dan seluruh pelaku di industri pasar modal atas kerjasamanya yang baik selama ini, karena tanpa adanya kerja sama dan koordinasi yang baik, maka capaian tersebut tidak dapat terwujud," katanya.
Selain itu, dia juga turut mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, hal ini bisa membantu kinerja industri pasar modal ke depan, baik dalam bentuk insentif fiskal (baik PPh Badan maupun pajak dividen) serta penyederhanaan proses penerbitan Obligasi Daerah.
"Kami percaya, ke depan kebijakan ini akan menstimulasi kalangan korporasi untuk go public dan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal nasional sehingga dapat menambah daftar capaian pasar modal kita," tuturnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Meski Ada Pandemi Covid-19, Investor Pasar Modal di 2020 Mampu Tembus 3,8 Juta
OJK Sebut 2020 Menjadi Tahun Kebangkitan Investor Ritel Domestik
Perdagangan BEI 2020 Ditutup, IHSG Melemah di Level 5.979
Bos BEI Saat Tutup Perdagangan 2020: IPO Terbanyak di ASEAN Masih Milik Indonesia
Per Juni 2020, Volume Transaksi Saham Syariah di Pasar Modal Capai 6,2 Miliar
Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham