LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan

Pemerintah tengah menggalakkan penggunaan uang elektronik (e-money) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan mengenai e-money pun telah diatur oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

2017-09-25 20:09:28
e-money
Advertisement

Pemerintah tengah menggalakkan penggunaan uang elektronik (e-money) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan mengenai e-money pun telah diatur oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

Dengan digalaknya penggunaan e-money maka akan semakin besar jumlah dana yang akan terhimpun dalam kartu e-money. Namun demikian, uang mengendap tersebut tidak bisa digunakan oleh perbankan untuk investasi karena merupakan jenis dana float yang disimpan oleh perbankan pada sisi kewajiban segera.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia (BI) terkait bagaimana menjadikan dana menegndap tersebut menjadi dana pihak ketiga. Sebab, di Indonesia dana tersebut hanya tergolong dana kewajiban segera dan bukan dana pihak ketiga.

"Itu yang lagi kita diskusikan sama BI karena itu belum dimasukkan sebagai dana pihak ketiga. Jadi masuk baru sebagai kewajiban segera. Kita akan diskusikan. Memang jumlahnya belum kita tahu," ujar Kartika saat ditemui di Gedung Bapindo, Jakarta, Senin (25/9).

Kartika tidak menutup kemungkinan suatu saat dana kewajiban segera tersebut dapat digunakan untuk melakukan investasi. "Intinya bisa kita investasikan, kalau sekarang kan baru cuma kewajiban segera. Anggap itu sebagai aset lain-lain, bahasanya gitu," jelasnya.

Kartika menambahkan kartu e-money Bank Mandiri telah digunakan oleh masyarakat sebanyak 9,6 juta. Ke depan, jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.

"Kita ada 9,6 juta kartu dan kita punya transaksi merger 53 persen. Kita udah lumayan, kalau ini diperbolehkan menjadi dana pihak ketiga ini merupakan balancing dari revenue sourch kita," tegas Tiko.

Namun demikian, kata Tiko, belum dapat memastikan hal tersebut akan terwujud. Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia.

"Sambil jalan (pembahasan), yang paling utama bagaimana menambah fasilitas reader dan top up. Karena 1 Oktober kita butuh perbanyak e-money dan infrastruktur supaya di semua pintu jalan tol, masyarakat mudah untuk dapat kartunya," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan
Terusik duit tambahan uang elektronik
Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
BI larang layanan uang elektronik di toko online, sampai kapan?
Dukung Gerakan Nasional Non-Tunai, BPKN berikan rekomendasi untuk BI
Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.