Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN

Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN Tiket elektronik Transjakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pihaknya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang diusung oleh pemerintah. Maka dari itu, pihaknya tidak menyetujui kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai pembebanan biaya untuk isi ulang uang elektronik kepada konsumen.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.

"BPKN mengambil sikap bahwa BPKN mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT). Namun, dalam implementasinya kami mencermati bahwa ada beberapa hal yang di dalam kebijakan tersebut perlu kita usulkan untuk diperbaiki," kata Ardiansyah di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/9).

Dia menilai, peraturan ini masih tidak adil bagi konsumen. Khususnya masyarakat yang mengisi ulang di atas Rp 200.000 pada bank atau lembaga penerbit, atau mengisi ulang pada merchant atau bank non penerbit.

"Konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentifkan dalam pelaksanaan program cashless society," imbuhnya.

Menurutnya, beban dari penggunaan uang elektronik tidak dibebankan kepada konsumen, namun pemerintah justru memberikan kemudahan-kemudahan dan pilihan kepada konsumen. Dengan demikian, program pembayaran non tunai harus dijalankan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen, dibandingkan dengan transaksi tunai.

"Harus dipahami bahwa program transaksi elektronik sendiri sudah memberikan banyak keuntungan, baik bagi pemerintah, perbankan, dab penyedia barang dan jasa," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya