Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Sri Mulyani menyebut, terdapat persoalan komunikasi dan sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.
Sri Mulyani menyebut, terdapat persoalan komunikasi dan sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan barang bawaan ke luar negeri harus lapor ke Bea Cukai.
Sri Mulyani menyebut, terdapat persoalan komunikasi dan sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.
"Sebetulnya mempermudah (aturannya) tapi mungkin komunikasi yang perlu di sederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan beebagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta, Senin (25/3).
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Bendahara Negara itu meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi supaya masyarakat bisa lebih paham terhadap aturan tersebut.
"Untuk itu saya sudah minta kepada Bea dan Cukai untuk barang bawaan tadi. Diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan out layers," jelas Ani sapaan akrabnya.
Ani menerangkan peraturan dalam PMK 203 ini dapat mempermudah masyarakat yang hendak keluar negeri dengan membawa barang-barang besar seperti akan melakukan kegiatan event hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan melakukan exhibition.
"Tujuan untuk lenih membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan exhibiton itu sering komplikasi di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia, itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya," tutup Ani
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnya