Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.
Merujuk ke peraturan tersebut, nantinya isi ulang kartu e-money akan dikenakan biaya tambahan, tapi ada juga yang tidak alias gratis.
Tujuan dari adanya aturan ini supaya tidak ada isi ulang e-money yang biayanya lebih mahal, karena sudah ada batasan harga yang diatur oleh BI sehingga tidak ada lagi pihak yang sembarangan menentukan biaya adminstrasi isi ulang e-money.
Besaran biaya tambahan atau biaya administrasi yang dibebankan ke pengguna uang elektronik saat melakukan isi ulang bervariatif. Tergantung pada medium yang digunakan saat isi ulang dan besaran biaya isi ulang tersebut.
BI menegaskan bahwa biaya tambahan isi ulang e-money antar bank tidak boleh melebihi Rp 1.500.
Semua yang sudah diatur oleh pemerintah diharapkan akan memudahkan rakyatnya dalam menjalaninya. Namun, ternyata peraturan biaya tambahan isi ulang e-money ini menuai kontroversi.
Di satu sisi, ada pihak-pihak yang setuju dengan peraturan ini, di sisi lain, banyak juga yang protes akan regulasi baru ini.
Dari pada terus protes pada regulasi isi ulang e-money yang dikenakan biaya ini, ada baiknya mengatur siasat agar kantong tetap aman walaupun isi ulang e-money dikenakan biaya.
Berikut tips bagi Anda yang ingin mengisi ulang e-money tanpa dikenakan biaya, seperti dikutip Cermati. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya