Bos BKPM: Seluruh bioskop harus putar 60 persen film nasional
Dalam paket kebijakan X, pemerintah membuka investasi asing hingga 100 persen di sektor perfilman.
Pemerintahan Joko Widodo baru saja mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Kantor Presiden. Isi paket tersebut merupakan hasil revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di beberapa sektor usaha Tanah Air.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid X tertuang ada 20 bidang usaha yang baru dibuka untuk dikuasai asing. Salah satu dari 20 bidang usaha itu adalah bidang usaha perfilman.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan asing diperkenankan menaruh investasi sebesar 100 persen. Nantinya, akan ada aturan yang disusupkan bahwa setiap bioskop di tanah air memutar setidaknya 60 persen film nasional.
"Akan disusupkan nanti didalam PP, peraturan yang nanti akan disiapkan adalah dalam UU 33 tentang perfilman, pelaku usaha pertunjukan film atau bioskop wajib mempertunjukkan film-film Indonesia 60 persen dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Artinya, kalau sekarang belum ada ketentuan tersebut, maka dengan dibukanya itu dengan semakin banyaknya bioskop, maka akan semakin banyak film yang diproduksi dalam negeri karena untuk mengejar 60 persen," ujar Franky di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2).
Franky menyatakan mekanisme pemutaran film produksi dalam negeri akan dibahas selanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.
Salah satu usaha yang dibuka untuk asing adalah industri perfilman termasuk peredaran film. Di sektor ini, asing dipersilakan untuk investasi 100 persen.
"Revisi DNI membuka 20 bidang usaha untuk asing yang sebelumnya PMDN 100 persen. Bidang usaha itu antara lain industri perfilman termasuk peredaran film," ucap Darmin.
Baca juga:
Paket kebijakan X, Jokowi buka peluang asing kuasai industri film
Paket kebijakan X, asing boleh investasi sektor angkutan darat
Asing boleh kuasai saham restoran & perusahaan jalan tol 100 persen
Polemik paket kebijakan dan kaburnya investor