Bos bea cukai dukung keputusan Si Mrulyani tak naikkan tarif cukai rokok 2019
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mendukung sepenuhnya keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan melaksanakannya sesuai dengan putusan tersebut.
Pemerintah Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2019, sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mendukung sepenuhnya keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan melaksanakannya sesuai dengan putusan tersebut.
"Kementerian Keuangan mendukung sepenuhnya yang sudah diambil dan kita akan melaksanakannya," kata Heru saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (5/11).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak akan menaikan tarif cukai rokok pada 2019 dengan mempertimbangkan beberapa usulan yang ada. Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11).
"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor.
Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.
"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.
Bahkan, kabar mengenai kenaikan tarif cukai rokok tersebut sempat dikeluhkan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti. Dia menilai kenaikan cukai yang rata-rata melebihi 10 persen semakin memperparah kondisi industri rokok. Sejak 2016, pertumbuhan industri ini melambat 2 persen tiap tahunnya.
"Ini harus dicatat, beberapa tahun ini industri ini tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai misalnya di atas 10 persen bisa menjadi kegaduhan di dalam industri," ujar dia di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen pada tahun depan, maka bukan hanya akan memukul sektor industri tetapi juga kembali menyuburkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Hal tersebut, lanjut Muhaimin, akan menambah beban bagi industri hasil tembakau. Dampak negatif terbesarnya yaitu pengurangan tenaga kerja (PHK) yang dilakukan pabrikan rokok.
Baca juga:
Cukai tak naik, Misbakhun puji Jokowi perhatikan aspirasi petani tembakau
6 Resolusi kurangi konsumsi rokok di Indonesia
Pemerintah putuskan tak ada kenaikan cukai tembakau di 2019
Buruh Jatim protes cukai rokok naik
DPR: Simplifikasi perlu diterapkan agar asing tak lagi bayar cukai murah di RI
Diumumkan 12 November, kenaikan cukai rokok tak sampai 10 persen