Bonus Hari Raya Ojol Cuma Cair Rp50.000 Hingga Rp100.000, Asosiasi Protes: Tidak Sesuai Aturan Kemnaker
Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, menyatakan bahwa pembayaran BHR tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sejumlah organisasi pengemudi ojek online (ojol) telah menyampaikan protes terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) yang tidak memenuhi ekspektasi mereka. Menurut informasi yang beredar, BHR yang diterima oleh para mitra pengemudi ojol hanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa pembayaran BHR tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini diperolehnya dari laporan yang diterima dari anggota asosiasi.
"Sebagian besar kawan-kawan ojol telah menerima BHR senilai Rp50.000 hingga Rp100.000, yang ternyata tidak sesuai dengan SE Menaker yang mengatur BHR sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bulanan dalam satu tahun," ujarnya dalam konfirmasi kepada Liputan6.com.
Besaran 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan selama 12 bulan terakhir telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, syarat dan kriteria untuk mendapatkan BHR tersebut ditentukan oleh aplikator masing-masing.
Igun menilai bahwa pembayaran BHR yang diterima oleh para pengemudi ojol sangat tidak adil. Ia mencatat ada pengemudi yang telah bekerja selama lima tahun di satu aplikator, tetapi hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50.000.
Menurutnya, hanya segelintir ojol yang menerima BHR hingga mencapai Rp900.000. Igun menduga bahwa angka tersebut hanya berlaku bagi ojol yang mendapat bimbingan khusus.
"Rata-rata BHR yang diterima oleh ojol sebagian besar adalah Rp 50.000, banyak rekan-rekan ojol yang telah menjadi pengemudi di satu platform aplikator lebih dari lima tahun, namun tetap hanya menerima Rp 50.000, sedangkan hanya sedikit ojol yang mendapat Rp 900.000, yang informasi yang kami terima hanya berlaku untuk ojol binaan," tuturnya.
Pendapatan Tahunan dari Pekerjaan Ojol Sangat Minim
Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menyampaikan pandangan yang serupa. Dia menemukan bahwa banyak anggota asosiasi pengemudi ojek online (ojol) hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000. Padahal, pengemudi ojol rata-rata mampu menghasilkan pendapatan mencapai Rp 33 juta dalam setahun.
Dengan kata lain, mitra pengemudi ojol dapat meraih pendapatan rata-rata sebesar Rp2,75 juta setiap bulan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya memperoleh bonus hari raya sebesar Rp50.000 dari total pendapatannya selama 12 bulan yang mencapai Rp33 juta," jelas Lily.
Aspek Lain dari BHR Ojol
Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Akhmad Akbar Susamto, menekankan bahwa keseimbangan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi ojek online dan kurir sangatlah krusial.
Dia berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini merupakan langkah yang positif dalam memberikan penghargaan, perusahaan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Dalam pernyataannya, Akhmad menekankan bahwa perusahaan aplikasi perlu menjaga keseimbangan antara memberikan penghargaan kepada mitra dan menjaga stabilitas keuangan.
"Perusahaan aplikasi harus mampu menjaga keseimbangan antara memberikan apresiasi kepada mitra dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Dalam perspektif ekonomi, tambahan beban biaya yang tidak direncanakan dapat mempengaruhi efisiensi dan keberlanjutan usaha," ujarnya kepada Liputan6.com
Dia juga menambahkan bahwa meskipun Presiden telah memberikan imbauan terkait BHR, keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan, tergantung pada kondisi keuangan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, penting untuk membangun komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan mitra ojek online agar dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.