LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BNI jadi bank tunggal layanan izin investasi 3 jam BKPM

BNI turut memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di RI.

2016-01-11 12:34:51
BNI
Advertisement

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi bank tunggal pemberi layanan transaksi pembayaran perizinan bagi para investor asing melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal tersebut dimungkinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM serta penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Kementerian Tenaga Kerja yang juga akan segera online.

Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni, menjelaskan BNI juga melayani pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM. Tidak hanya terkoneksi dengan AHU, BNI juga melayani pembayaran dalam pengurusan IMTA, yang merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/1).

Baiquni mengungkapkan, BNI turut memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia. Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia.

Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.

Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di atas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.

Investor yang menggunakan Layanan Izin Investasi 3 Jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan). Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Baca juga:
Dirut BNI Syariah dipolisikan soal surat kontrak kerja
BNI bangun jembatan Rp 5 M di kaki gunung Slamet
Ekonomi melambat, BNI optimis kredit konsumen tumbuh tahun depan
Incar nasabah muda, BNI bikin kampanye di Twitter
5 Mobil yang bisa dibeli dengan uang Rp 5,1 miliar
Cerita pria dapat uang 'nyasar' dari BNI Rp 5,1 M lalu dihamburkan
Lakukan tindakan ini bila Anda mendadak ditransfer miliaran rupiah

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.