BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mencabut lampiran ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan izin investasi miras atau minuman beralkohol.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mencabut lampiran ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan izin investasi miras atau minuman beralkohol.
"Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).
Dia menambahkan, pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dipersilakan berjualan dengan mengikuti peraturan yang sudah ada. "Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja. Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalan saja, go ahead," ujar dia
Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi.
"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," tuturnya.
"Total izin yang keluar sudah ada 109 di 13 provinsi. Justru saya terimakasih pada keputusan Presiden (mencabut izin investasi miras), bahwa pak Presiden perhatikan betul masukan dari ulama dan masyarakat," tandas Bahlil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KSP Sebut Jokowi Libatkan Publik Bahas Lampiran Perpres Investasi Minol
Bos BKPM soal Pencabutan Perpres Minuman Beralkohol : Presiden Sangat Demokratis
Soal 'Perpres Miras', Muhammadiyah Minta Pemerintah Sensitif Persoalan Akhlak
BKPM: Perizinan Investasi Minuman Beralkohol: Sudah Ada Sejak 1931
Resmi Dicabut, PAN Pertanyakan Perpres Investasi Miras Bisa Sampai Meja Jokowi
MUI Soal Pencabutan Perpres Miras: Investasi Harus Untuk Kemaslahatan Umat