Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM: Perizinan Usaha Minuman Beralkohol Sudah Ada Sejak 1931

BKPM: Perizinan Usaha Minuman Beralkohol Sudah Ada Sejak 1931 Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) angkat suara terkait dengan perizinan industri minuman beralkohol atau miras. Sebagaimana diketahui, aturan itu tertuang di dalam lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengakui, di dalam Perpres 10/2021 telah memuat tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol. Ketentuan itu masuk di dalam lampiran tiga di dalam poin 31, 32, dan 33.

Dalam proses penyusunan, pihaknya dan pemerintah sudah membahas melalui perdebatan yang panjang melalui diskusi yang sangat komprehensif. Di satu sisi pemerintah juga tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha serta memikiran daripada tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemuda.

"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah memang ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Menurutnya, perizinan tentang miras ini terus berlanjut pada saat Indonesia merdeka dan masa orde baru hingga orde reformasi sampai sebelum terbitnya aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. "Saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada izin yang keluar kurang lebih sekitar 109 digit untuk minuman alkohol di 13 provinsi," jelas dia.

Dirinya bahkan tidak bermaksud untuk menyinggung semua pihak yang menolak keras. Sebab berdasarkan catatannya, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir.

"Saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir namun tidak untuk menyalakan antara satu dengan yang lain Perpres sudah memuat," bebernya.

Namun atas dasar pertimbangan yang mendalam setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh agama, ulama-ulama, hingga kalangan masyarakat lainnya akhirnya diputuskan untuk dicabut. Menurutnya itu adalah bukti bahwa kepala negara sangat demokratis.

"Jadi ini dicabut apa yang disampaikan bapak-ibu Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa presiden sangat demokratis sangat penting untuk mendengar masukan masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan dalam proses pengambilan keputusan selama masukan-masukan itu adalah konstruktif pikiran-pikiran para ulama NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, tokoh-tokoh agama yang lain," jelas dia.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya