MUI Soal Pencabutan Perpres Miras: Investasi Harus Untuk Kemaslahatan Umat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah menerima masukan dari beberapa kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, tugas negara yang direpresentasikan oleh pemerintah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan publik dengan kebijakan yang diambil.
"Terkait ditandatanganinya Perpres 10/2021 yang setelah dikaji ada sisi yang perlu diluruskan, maka Majelis Ulama Indonesia semata mengingatkan bahwa ada aturan yang tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat," tegas Cholil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).
Dia menjelaskan, MUI beserta para ulama telah mengumandangkan ketidaksetujuan terkait izin investasi miras sejak beberapa waktu lalu. Sebab, itu dianggap tidak sejalan dengan kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat.
Oleh karenanya, MUI mengapresiasi Jokowi yang dinilai telah merespon secara bijak aspirasi yang bergulir di tengah masyarakat, utamanya pada penolakan investasi miras. "Beberapa waktu lalu MUI sampaikan pandangan untuk kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat. Hari ini Presiden RI telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," imbuhnya.
"Untuk itu, MUI sampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama komitmen teguhkan kemaslahatan bangsa," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaNU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca SelengkapnyaKomitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya