BKPM cari notaris untuk proses izin investasi 3 jam
Proses pemilihan notaris akan dilakukan secara terbuka melalui pemasangan iklan di situs resmi BKPM.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menjanjikan, implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II dalam waktu dekat. Salah satunya adalah mengenai pengurusan izin investasi 3 jam saja, dan ini akan terlaksana sekitar akhir Oktober 2015.
Saat ini, BKPM sedang mencari notaris untuk bekerja di dalam kantor BKPM. Saat pengumuman Paket Kebijakan September II, Franky sudah menegaskan bahwa proses di notaris tidak bisa dipangkas, oleh sebab itu BKPM harus memiliki notaris sendiri untuk memudahkan investor membuat badan hukum perusahaan.
"Izin investasi 3 jam itu kan kita sedang finalkan itu notaris. Jadi kira-kira sekitar akhir Oktober kita sudah bisa mulai," jelas Franky di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10).
Franky menjelaskan, proses pemilihan notaris akan dilakukan secara terbuka melalui pemasangan iklan di situs resmi BKPM dan Kemenkum-HAM, pada Senin (5/10) mendatang.
Proses untuk mendapatkan notaris diperkirakan memakan waktu satu minggu, sehingga diperkirakan pada tanggal 19 Oktober 2015, BKPM sudah mendapatkan in-house notaris.
"Kemudian itu izin investasi 3 jam, seluruh koordinasi di tingkat kementerian pendukung sudah selesai, jadi dirjen pajak untuk mengeluarkan NPWP, pengesahan dikeluarkan oleh Kumham sudah selesai. Jadi tinggal notarisnya, karena itu satu proses yang memang harus diikuti," jelas Franky.
Baca juga:
Kantongi 100 proyek milik asing, BKPM klaim 43.000 pekerja terserap
Pemerintah proses pembebasan pajak investor dalam 45 hari
Paket kebijakan III, BKPM bakal pangkas perizinan di kawasan berikat
Bentuk tim khusus, BKPM berniat cegah PHK massal