Pemerintah proses pembebasan pajak investor dalam 45 hari
Merdeka.com - Pemerintah memercepat proses pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu atau tax holiday. Keputusan pemerintah bakal keluar selambatnya 45 hari setelah investor memenuhi semua persyaratan dan memasukkan proposal tax holiday.
"Ditjen Pajak Kemenkeu bakal bekerja sama memprosesnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) " kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Namun, menurut Bambang, pemerintah cukup membutuhkan waktu 25 hari jika investor hanya mengajukan proposal keringan pajak atau tax allowance.
"Keputusan tax holiday lebih lama karena kami butuh verifikasi lebih tajam," kata Bambang. "Semisal, terkait track record perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya."
Di luar itu, kata Bambang, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.69/2015. Beleid itu terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak dipungut untuk beberapa alat transportasi beserta suku cadangnya, semisal kapal, kereta api, dan pesawat.
"Namun, kami fokus pada galangan kapal karena sudah ditunggu dalam waktu dan sudah bisa dimanfaatkan," katanya. "Dengan insentif ini, berbagai jenis kapal bisa diproduksi di dalam negeri dengan biaya kompetitif. industri sudah bisa manfaatkan secara penuh."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTerima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMisi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca Selengkapnya