Bikin Satgas antipencurian ikan, Menteri Susi libatkan Pertamina
"Karena kalau operasi kan butuh bahan bakar."
Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Beleid itu menjadi payung hukum pembentukan satuan tugas antipencurian ikan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, Satgas nantinya bisa melakukan penindakan. Ini berbeda dengan Satgas sebelumnya yang hanya bisa melakukan penangkapan.
"Kami sudah menerima masukan dari Sekretaris Kabinet, di mana Perpres tentang satuan tugas pemberantasan illegal fishing sudah resmi dan di tanda tangani Pak Presiden. Mudah-mudahan sore ini dari Kemenkumham kami bisa mendapatkannya," ujarnya di kantor, Jakarta, Rabu (21/10).
Dengan kata lain, Susi mengungkapkan, satgaer bertugas menjalankan operasi penegakan hukum di laut Indonesia. Makanya, satgas tersebut diisi perwakilan TNI Angkatan Laut, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kejaksaan Agung, Bakamla dan PT Pertamina.
"Pertamina perlu. Karena kalau operasi kan butuh bahan bakar. Jadi supaya cepat, nggak ada cerita hari layar, bahan bakar habis," katanya.
"Saat sekarang sudah mulai banyak lagi Mendengar moratorium berakhir, mereka berpikir sudah bisa coba-coba lagi. Jadi efek jera yang kami buat dengan penenggelaman ini."
Berikut Susunan Organisasi Satgas:
Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan
Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kasal TNI AL
Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Bakamla
Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Baharkam Polri
Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI
Baca juga:
Menteri Susi ledakkan kapal ikan asing di Langsa
Menteri Susi tenggelamkan 3 kapal asing pencuri ikan di Batam
Sepanjang 2015, KKP tenggelamkan 54 kapal asing ilegal
Ditpolair tangkap tiga kapal pencuri ikan milik Vietnam
5 Cerita di balik garangnya Menteri Susi ledakkan kapal ilegal