BI soal isi ulang e-money: Kita akan cari solusi terbaik
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terkait pengenaan biaya top up e-money, guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil pihak Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi terkait adanya pelaporan adanya maladministrasi dalam kewajiban transaksi non-tunai dan pengenaan biaya isi ulang pada uang elektronik.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terkait pengenaan biaya top up e-money, guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia.
"Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen, kita akan mencari solusi yang terbaik," kata Pungky singkat di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).
Meski demikian, belum ada kesimpulan dari pertemuan tersebut. Untuk itu, BI menyerahkan hasilnya kepada Ombudsman.
"(Hasilnya) nanti kita lihat Ombudsman," imbuhnya.
Seperti diketahui, pengacara David Tobing mengadukan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena diduga melakukan maladministrasi. Menurutnya, kebijakan BI yang membebankan baya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp 1500-Rp 2000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman
Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan
Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan
Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
Terusik duit tambahan uang elektronik