LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI minta masyarakat lebih pintar pilih bank pemberi KPR

Bank Indonesia mulai 1 Agustus 2018 membebaskan aturan pembayaran down payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama. Meski demikian, besaran cicilan rumah mutlak merupakan kewenangan bank.

2018-07-02 17:02:58
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia mulai 1 Agustus 2018 membebaskan aturan pembayaran down payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama. Lantas apakah dengan menurunkan DP kemudian perbankan akan menaikkan tarif cicilan per bulan?

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta mengatakan pihaknya maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak punya kewenangan untuk mengatur besaran cicilan rumah per bulannya.

"BI dan OJK gak atur berapa cicilannya, nanti gak ada keleluasaan bank (kalau diatur)," kata Filianingsih, di Gedung BI, Senin (2/7).

Advertisement

Filianingsih menjelaskan bahwa besaran cicilan rumah mutlak merupakan kewenangan bank. Jadi, untuk mendapatkan DP yang rendah dan cicilan yang murah dia menyarankan agar konsumen pintar mencari bank yang memberikan penawaran yang cocok dengan kantong di pembeli rumah.

"Jadi tergantung bank-nya. Maka sebagai konsumen harus pintar-pintar (mencari informasi) bank-nya gimana, programnya mana yang lebih meringankan dan mengoptimalkan," ujarnya.

Filiangingsih mengungkapkan bahwa kebijakan BI mengenai aturan DP rumah adalah untuk menciptakan kondisi persaingan yang sehat antar perbankan dalam menawarkan KPR. "Kita ciptakan kompetisi yang sehat, kita beri pilihan supaya masyarakat lebih pandai dalam pilih investasi."

Advertisement

Dari sisi pengembang (developer) sendiri Filianingsih menjelaskan bahwa mereka mempunyai ragam cara dalam hal permodalan. Hal tersebut juga berlaku bagi konsumen yang hendak membeli rumah, artinya dia bisa mengambil jalur KPR atau pun tunai. Semua itu kembali kepada kebutuhan dan kemampuan masing-masing sehingga tidak perlu khawatir aturan DP murah akan memberatkan beban cicilan.

"Kalau kita lihat dari developer macam -macamkan dia bisa terbitin obligasi, bisa pendanaan sendiri. Kita (konsumen) sendiri juga macam-macam, ada yang minta KPR atau bertahap karena DP bayar belakangnya lebih besar, itu tergantung."

Baca juga:
Bank Indonesia beberkan keuntungan pelonggaran DP kredit rumah pertama
Survei: Properti tetap menarik di tahun politik
Fakta-fakta di balik kebijakan BI longgarkan DP pembelian rumah pertama
Ini alasan Bank Indonesia longgarkan uang muka pembelian rumah pertama
Kebijakan baru BI, beli rumah pertama tak wajib pakai DP
Tanggapan bos BRI soal rencana BI relaksasi LTV

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.